Laman

Senin, 26 Maret 2012

PENGERTIAN REBOISASI DAN PENGHIJAUAN

Pengertian dan definisi reboisasi dan penghijauan ditinjau dari aspek rehabilitasi atau pemulihan lahan kritis, sebenarnya istilah dan arti kata ini hampir sama. Perbedaan arti kedua istilah tersebut pada "sasaran lokasi" dan "kesesuaian jenis tanaman" yang ditanam pada masing-masing lokasi kegiatan.
Reboisasi merupakan kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan (Manan 1978). Reboisasi meliputi kegiatan permudaan
pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan demikian, membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi (Kadri dkk, 1992).
Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau, dan rumput pekan ternak. Tujuan penanaman agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali kesuburannya. (Manan 1976; Supriyanto,1984). Menurut (Kadri dkk, 1992) upaya yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penghijauan, yang sudah disebutkan berupa pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan (teras) dan bendungan (check dam) yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar